04 October 2021, 15:42 WIB

Eks Penyidik KPK Disebut Minta Uang ke Wali Kota Tanjungbalai Rp1,4 Miliar


Tri Subarkah | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Terdakwa kasus suapĀ pengurusan kasus di KPK, Stepanus Robin, saat mendengarkan keterangan saksi.

SEKRETARIS Daerah Tanjungbalai nonaktif, Yusmada, mengungkapkan bahwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sempat meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. 

Uang yang diminta Robin ke Syahrial disebut mencapai Rp1,4 miliar. "Robin minta uang Rp1,4 miliar (agar perkara tidak naik ke penyidikan)," ujar Yusmada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

Baca juga: 8 'Antek' Azis di KPK Diduga Dipakai untuk OTT dan Amankan Perkara

Yusmada telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Setelah KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan, Syahrial menginformasikan kepada Yusmada bahwa hal itu tidak menjadi masalah. 

Pasalnya, Syahrial menyebut terdapat orang yang akan membantu, yakni Robin. Adapun penyerahan uang ke Robin diketahui setelah Syahrial memberinya informasi sudah melakukan transfer. "Pak Wali pernah bilang uang dikirim melalui BRI Link," tutur Yusmada.

Diketahui, penyidikan kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai baru terjadi setelah Syahrial menjabat sebagai Sekretaris Daerah kurang lebih dua tahun. Menurut Yusmada, Syahrial dikenalkan Robin oleh mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Tunggu Undangan Polri untuk Bahas Tugas Baru

Penanganan perkara itu dilakukan Robin bersama pengacara Maskur Husain. Dari Syahrial, keduanya menerima uang sebesar Rp1,695 miliar, dari total Rp1,7 miliar yang dijanjikan.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Robin membocorkan informasi kedatangan tim penyidik KPK ke Kabupaten Labuhanbatu dan Kota Tanjungbalai, setelah mendapatkan uang dari Syahrial.(OL-11)

 

 

BERITA TERKAIT