24 September 2021, 14:54 WIB

Kivlan Zen Divonis Empat Bulan Penjara Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal


Rahmatul Fajri | Politik dan Hukum

MI/Bary Fathahilah
 MI/Bary Fathahilah
Mayjen Purawirawan TNI Kivlan Zen

MAYJEN Purawirawan TNI Kivlan Zen divonis pidana empat bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama  4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).

Majelis hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti melanggar pidana pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Kivan dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi.

Baca juga : Azis Syamsuddin Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Vonis terhadap Kivlan Zen ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakpus yang menuntut dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Majelis Hakim memutuskan yang meringankan vonis Kivlan, yakni pernah bertugas dalam menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada tahun 1995-1996 dan bertugas dalam operasi rahasia serta berjasa pada Negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina. Sementara itu, hal yang memberatkan yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang. (OL-2)

 

BERITA TERKAIT