23 September 2021, 13:30 WIB

KPK Jebloskan Bupati Banggai Laut ke Lapas Sukamiskin, Bandung


Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum

MI/Susanto
 MI/Susanto
Mantan Bupati Banggai Laut (Balut), Wenny Bukamo.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Dia dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, lantaran putusan perkarnya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tertanggal 3 September 2021 atas nama terpidana Wenny Bukamo yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/9).

Wenny akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan. Dalam putusan pengadilan, doa juga diwajibkan membayar pidana denda Rp200 juta serta uang pengganti senilai Rp500 juta.

"Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana dengan pidana penjara satu tahun," imbuh Ali Fikri.

Kasus itu bermula dari tangkap tangan KPK pada Desember 2020. Wenny ditangkap bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng). KPK kemudian menetapkan Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur.

Suap yang diterima Bupati Wenny dari pengusaha rekanan pemkab itu diduga digunakan untuk kampanye dalam Pilkada Serentak 2020. Dalam OTT terhadap Wenny, KPK mengamankan duit senilai Rp2 miliar yang masukkan di dalam kardus.

Selain Wenny, KPK juga menetapkan lima pengusaha rekanan Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut sebagai tersangka.

Mereka ialah Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, Hedy Thiono selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono selaku Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Andronika Putra Delta. (Dhk/OL-09)

BERITA TERKAIT