22 September 2021, 17:51 WIB

Alex Noerdin jadi Tersangka Lagi


Tri Subarkah | Politik dan Hukum

MI/Try Subarkah
 MI/Try Subarkah
Tersangka Alex Noerdin

MANTAN Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan. Kali ini, ia ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. Hal tersebut dibenarkan oleh Aspidsus Kehaksaan Tinggi Sumsel Victor Antonius Saragih Sidabutar.

"Iya benar (Alex tersangka), hari ini penetapannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/9). 

Terkait konstruksi perkara, Victor belum dapat menjelaskan lebih rinci. Namun ia menyebut bahwa Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Ini 10 Kasus yang dilakukan Teroris Kelompok Teroris Ali Kalora

Sebelumnya, Alex sempat diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut pada Kamis (29/7) lalu. Dalam surat dakwaan terdakwa perkara itu, Alex disebut telah menerima uang sebesar Rp2,343 miliar dan Rp300 juta untuk biaya swe helikopter. Uang tersebut diduga bersumber dari terpilihnya PT Brantas Abipraya-Yodya Karya (KSO) sebagai pemenang pelaksanaan masjid tersebut.

Alex sendiri saat ini masih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019. (OL-2)

 

BERITA TERKAIT