SIDANG pembacaan dakwaan untuk terdakwa Angin Priyatno Aji dan Dadan Ramdani mengungkap aliran suap dari salah satu perusahaan yang dicairkan dalam bentuk dana bantuan sosial. Dalam kasus ini, Angin dan Dadan diketahui merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Saat menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2), Angin Prayitno Aji, sengaja memerintahkan anak buahnya--termasuk Dadan yang mejabat sebagai Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan--untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Salah satu wajib pajak yang berhasil disisir yaitu PT Gunung Madu Plantation (GMP).
Atas rekayasa pajak pada 2016, GMP melalui konsultan pajak yang ditunjuk dari Foresight Consultant, Ryan Ahmad Ronas, menyetujui fee sebesar Rp15 miliar. Untuk merealisasikan fee tersebut, General Manager GMP, Lim Poh Ching, memerintahkan Iwan Kurniawan selaku Asisten Service Manager GMP untuk menyediakan uang sebesar Rp15 miliar. "Dengan cara membuat pengeluaran yang dicatatkan sebagai form bantuan," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).
Surat dakwaan yang disusun jaksa KPK menguraikan tiga formulir donasi tersebut, yakni formulir donasi untuk bantuan sosial Teluk Betung Barat tanggal 15 Januari 2018, formulir donasi untuk bantuan sosial Desa Kedaton tanggal 15 Januari 2018, dan formulir donasi untuk bantuan sosial Gunung Sugih tanggal 17 Januari 2018. Donasi dalam ketiga formulir tersebut masing-masing tertulis Rp5 miliar. "Padahal bantuan tersebut bersifat fiktif," sebut Ariawan.
Atas pengajuan formulir donasi tersebut, GMP lantas menerbitkan cek perusahaan sebesar Rp15 miliar yang berikutnya dikirimkan ke Bank mandiri cabang Bandar Jaya Lampung Tengah untuk proses pencairan. Uang tersebut lantas diserahkan teller Bank Mandiri ke kantor GMP.
Adapun jaksa menjelaskan beberapa pegawai GMP memboyong Rp15 miliar dari Lampung ke Jakarta menggunakan tiga mobil. Sementara penyerahan dilakukan di parkiran Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, kepada terdakwa melalui Yulmanizar, salah satu anggota tim pemeriksaan pajak. Dalam kasus ini, tim pemeriksa pajak menerbitkan Laporan Hasil Pajak (LHP) GMP sebesar Rp19,821 miliar.
Selain melalui GMP, suap yang diterima Angin dan Dadan juga berasal dari PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama (JB) dalam kurun waktu 2018 sampai 2019. Perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Dari Bank Panin, fee yang diperoleh sebesar Sing$500 ribu atau setara Rp5 miliar dari Rp25 miliar yang dijanjikan. Sementara dari PT JB, diperoleh fee sebesar Sing$3,5 juta atau setara Rp35 miliar secara bertahap. "Bahwa terdakwa I (Angin), bersama-sama terdakwa II (Dadan), Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2, Diitjen Pajak menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan Sing$4 juta," tandas jaksa Takdir Suhan.
Baca juga: Eks Direktur Pajak Perintahkan Anak Buahnya Cari WP "Potensial"
Surat dakwaan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dan beranggotakan Sapta Diharja dan Sukartono. Kedua terdakwa memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Adapun hakim memutuskan agar sidang berikutnya digelar pada Senin (27/9) dengan agenda pembuktian. (OL-14)