09 September 2021, 18:16 WIB

Pimpinan DPR Minta Fraksi Segera Rampungkan LHKPN


Putra Ananda | Politik dan Hukum

Dok.MI
 Dok.MI
Data mengenai tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPR berdasarkan fraksi-fraksi di DPR pada 2019.

KETIDAKPATUHAN para anggota DPR dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali menjadi sorotan publik. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pun medesaka agar setiap fraksi segera menyelesaikan kewajiban administrasi LHKPN.

"Sudah kita sampaikan ke semua, kita sudah sampaikan ke fraksinya juga," ungkap Sufmi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/9).

Untuk mempercepat penyerahan LHKPN, Sufmi menegaskan setiap fraksi diminta segera melakukan sosialisasi kepada anggotanya masing-masing. Hanya saja menurut Sufmi setiap fraksi masih membutuhkan waktu untuk melakukan sosialiasi kepatuhan LHKPN tersebut.

"Cuma mungkin perlu waktu untuk kemudian melakukan sosialisasi di masing-masing fraksi," ungkapnya.

Baca juga: Cak Imin Sarankan Konflik Papua diselesaikan Ala Gus Dur

Menurut Sufmi, keterlambatan penyerahan LHKPN para anggota dewan mayoritas disebabkan oleh permasalahan teknis. Selain itu, kebijakan WFH selama pandemi covid-19 juga disebut-sebut sebagai salah satu faktor mengapa masih ada anggota DPR yang terlambat menyerhkan LHKPN.

"Mereka biasanya dibantu tenaga ahli oleh staf. Sekarang kita WFH semua, sehingga staf yang membantu rata-rata pada WFH," ujarnya.

Terpisah, Anggota Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengaku telah menuntaskan kewajibannya menyerahkan LHKPN. Terkait dorongan untuk menerapkan sanski bagi penyelenggara negara yang abai menyerahkan LHKPN, Habiburokhman menilai sanski tersebut tidak perlu dipaksakan.

"Soal sanksi kan sebetulnya kan aturannya memang sumir ya. Jadi kalau aturan sumir jangan dipaksa-paksa kita berikan sanksi. Mana coba dasar hukumnya yg mana pemberian sanksi," ungkapnya.

Habibuburohman melanjutkan pemberian sanksi harus berdasarkan pada ketentuan regulasi. Dirinya menilai himbauan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cukup bagi pejabat negara untuk lebih patuh terhadap batas waktu penyerahan LHKPN.

"Kalau setau saya LHKPN itu yg paling penting lima tahun sekali, karena selama tugas beliau lima tahun itu disitu begitu," ungkapnya. (OL-4)

BERITA TERKAIT