KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan potret kekayaan dari 365.925 pejabat yang melaporkan LHKPN 2020 yang disampaikan per Juli 2021. Laporan kekayaan tertinggi ada pada anggota DPR/MPR dengan nilai rata-rata Rp23,4 miliar.
"Umumnya yang menunjukkan kekayaan tinggi bekas-bekas pengusaha. Yang masih pengusaha masuk ke dalam. Tapi ada juga yang nilai harta terendah," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam webinar Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat yang digelar KPK, Selasa (7/9).
Menurut data KPK, pelaporan kekayaan tertinggi anggota DPR/MPR ada yang nilainya mencapai Rp78 miliar. Untuk kekayaan paling rendah, ada anggota DPR/MPR melaporkan hartanya hanya Rp47 juta.
Kekayaan tertinggi setelah DPR disusul anggota DPRD kabupaten/kota dengan rata-rata harta Rp14 miliar, DPD Rp6,6 miliar, dan BUMN Rp3,6 miliar. "Tidak ada niat yang bilang kalau DPR rata-rata Rp23 miliar itu lebih kaya dibandingkan DPRD kabupaten/kota. Tapi kira-kira masyarakat bisa menduga bahwa rata-rata kekayaannya DPR Rp23 miliar diikuti oleh DPRD kabupaten/kota," kata Pahala.
Di level kementerian/lembaga pusat, rata-rata kekayaan pejabat Rp1,5 miliar. Pelaporan tertinggi pejabat kementerian/lembaga ada yang hartanya mencapai Rp8,7 triliun sedangkan yang terendah minus Rp1,7 triliun.
KPK juga membeberkan ada 70,3% penyelenggara negara selama setahun terakhir di masa pandemi yang harta kekayaannya naik. Sebagian besar kenaikan harta pejabat itu ada di tingkat kementerian.
"Selama pandemi setahun terakhir ini secara umum 70% penyelenggra negara hartanya bertambah. Kita pikir pertambahannya masih wajar," kata Pahala.
Baca juga: KPK: Selama Pandemi, Kekayaan 70% Pejabat Naik
Pahala menyebut kenaikan harta para pejabat itu masih tergolong wajar. Rata-rata ada kenaikan kekayaan Rp1 miliar berdasarkan laporan LHKPN yang disetorkan. (OL-14)