06 September 2021, 19:36 WIB

Ajudan Lili Pintauli Diperiksa KPK Terkait Kasus Tanjungbalai


Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar seusai menjalani sidang etik di Jakarta.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yakni Oktavia Dita Sari, dalam kasus jual beli jabatan Pemkot Tanjungbalai. 

Adapun Oktavia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekda Tanjungbalai Yusmada. "Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Oktavia Dita Sari (ajudan Wakil Ketua KPK) untuk tersangka YM (Yusmada) dan kawan-kawan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/9).

Baca juga: DPR: Lili Lakukan Pelanggaran Serius, Sanksinya yang Tidak Serius

Dalam kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, KPK menetapkan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Sekda Tanjungbalai Yusmada. KPK menduga Yusmada telah memberikan uang sebesar Rp200 juta ke Syahrial, agar terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai.

Sebelumnya, KPK juga menjerat Syahrial dan penyidik Stepanus Robin Pattuju terkait suap untuk pengurusan kasus jual beli jabatan. Di lain sisi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK. 

Baca juga: Lili Pintauli Siregar Terima Sanksi Pemotongan Gaji 40%

Lili dijatuhi hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 40%, atau sekitar Rp1,8 juta, selama 12 bulan. Dewas KPK menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan Syahrial terkait perkara jual beli jabatan.

Kemudian, Lili juga dinyatakan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Itu terkait persoalan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.(OL-11)

 

BERITA TERKAIT