PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri. Beleid tersebut dimunculkan demi mengakomodir pemberian penghargaan berupa uang dengan besaran maksimal Rp580 juta untuk satu masa jabatan.
"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Perpes 77/2021.
Sebelumnya, pada regulasi lama yakni Perpres Nomor 60 Tahun 2012, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa wakil menteri akan memperoleh uang apresiasi alias pesangon.
"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 8 Perpres Nomor 60/2012.
Baca juga : Gajinya Dipotong 40%, Lili Masih Terima Rp87 Juta/bulan
Di dalam Perpres 77/2021 juga disisipkan empat pasal tambahan guna mendukung kehadiran Pasal 8.
Yang pertama adalah pasal 8A ayat 1 yang mengatakan besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri memperhitungkan masa jabatannya.
Kemudian, pada ayat 2 di pasal yang sama, tertuang formula besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri.
Selanjutnya, pada pasal 8B ayat 1 disebutkan bahwa wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres 77/2021 diundangkan juga akan memperoleh uang penghargaan.
Terakhir, terdapat pasal 8C yang menyatakan bahwa wakil menteri yang meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, itu diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya. (OL-2)