PENELITI Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramadhanil mendorong adanya revisi terbatas terhadap Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ia menjelaskan, ada kebuntuan hukum terkait Pasal 157 UU Pilkada yang mengatur pembentukan peradilan khusus pemilu sebelum pemilihan serentak 2024. Sementara, ujar Fadil, Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan hanya diberikan kewenangan sementara.
"MK tidak punya kewenangan lagi untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilkada. Ada situasi yang harus segera diselesaikan oleh pembuat UU agar tidak menimbulkan persoalan saat pilkada serentak nasional digelar," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Apa Kabar Peradilan Khusus?", yang digelar secara daring, Minggu (29/8).
Ia menjelaskan lebih jauh, bahwa ada putusan MK No.55/PUU-XVII/2019 terkait model atau desain keserentakan pemilu. Dari lima desain yang ditawarkan Mahkamah, pilkada dapat digabung dengan pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau pemilihan umum.
Sehingga, imbuhnya, tidak ada perbedaan antara rezim pemilu dan pilkada. Begitupun keberadaan peradilan khusus pemilihan yang menyidangkan sengketa pilkada.
Karena itu, menurut Fadil, pembentuk UU bisa melakukan revisi terbatas terhadap Pasal 157 UU Pilkada terkait ketentuan badan peradilan khusus pemilu.
"Kalau pembentuk UU tidak mau melakukan revisi terbatas karena berbagai alasan, jalan keluarnya presiden harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)," ucapnya.
Selain itu, ia juga mendesak pembuat UU agar membenahi tata kelola kelembagaan penyelenggara pemilu. Saat ini, terang Fadil, diperlukan adanya
transformasi kelembagaan pemilu. Salah satunya sistem penegakan hukum. Peran Bawaslu, ujar Fadil dimaksimalka memeriksa dan menyidangkan perkara pelanggaran administratif pemilihan, sedangkan kepolisian berwenang melakukan penegakan hukum pidana pemilihan.
"Kewenangan penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran administrasi pemilu yang ada pada Bawaslu dilakukan penataan, dengan manajemen perkara dan hukum acara lebih baik agar dapat dilaksanakan konsisten," tukasnya. (Ind/OL-09)