20 August 2021, 11:25 WIB

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 218,8 kg Sabu Jaringan Aceh


Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus penyelundupan sabu, Kamis (19/8)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) beserta Bea Cukai kembali mengungkap penyelundupan narkotika, jenis sabu sebanyak total 218,8 Kg. Barang haram tersebut rencananya akan diselundupkan ke Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta, mengatakan penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN dan Bea Cukai, merupakan bagian dari operasi laut interdiksi terpadu terhadap jaringan sindikat narkoba berinisial T alias CM.

Dalam kasus ini, kata Wijayanta, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka. Petugas pertama kali membekuk AY alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu dengan berat total 218,8 Kg.

Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil sabu di kawasan wisata kuliner, Jumat (13/8) lalu.

Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. T alias CM diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini.

Kemudian, pada Sabtu (14/08), petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran BNN atas komitmen dan sinerginya, serta kepada masyarakat yang membantu dalam pelaksanaan law enforcement “war on drugs” pencegahan NPP ilegal tersebut,” ujarnya.

Pengungkapan ini juga menjadi bukti nyata kewaspadaan dan kerja sama Bea Cukai dan BNN dalam menjaga dan memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia. (OL-13)

Baca Juga: Perselingkuhan Sebabkan Perang Suku di Nduga Terulang Lagi

BERITA TERKAIT