19 August 2021, 15:57 WIB

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Disidang


Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, serta advokat Maskur Husain dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai. Berkas perkara keduanya dilimpahkan ke penuntutan untuk segera disidangkan.

"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/8).

Adapun tim penyidik KPK melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Dalam proses penyidikan keduanya, KPK memeriksa 95 saksi, termasuk Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca juga: KPK Yakin Robin tidak Hanya Terima Duit dari Wali Kota Tanjungbalai

"Penahanan tersangka selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU untuk 20 hari ke depan. Terhitung 19 Agustus 2021 sampai 7 September 2021," imbuh Ali.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Stepanus Robin dan Maskur Husain. Untuk perkara Syahrial, saat ini tengah bergulir di persidangan. Syahrial didakwa menyuap Robin dan Maskur senilai Rp 1,6 miliar. 

Baca juga: Masa Tahanan Tersangka Suap Tanjung Balai Diperpanjang

Suap diberikan agar Robin mengurus kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai, agar tidak naik ke penyidikan. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Syahrial yang juga kader Partai Golkar, pernah berkunjung ke rumah dinas Azis Syamsuddin.

Lalu, Syahrial disebut berkunjung ke rumah dinas Azis untuk membicarakan pilkada di Tanjungbalai. Azis kemudian ditengarai mengenalkan Syahrial kepada Robin agar membantu memantaunya. Pada 9 Juni lalu, penyidik KPK sempat memeriksa Azis sebagai saksi.(OL-11)

BERITA TERKAIT