KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus pajak yang menjerat eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. KPK mendalami dugaan intervensi khusus terkait dengan pemeriksaan pajak dari tiga perusahaan ketika memeriksa saksi seorang PNS Ditjen Pajak Atik Jauhari.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait pemeriksaan pajak dari PT GMP (PT Gunung Madu Plantations), PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia), dan PT JB (PT Jhonlin Baratama) yang diduga adanya intervensi khusus oleh tersangka APA (Angin Prayitno) dan DR (Dadan Ramdani)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/8).
Penyidik komisi antirasuah juga memeriksa saksi konsultan pajak Aulia Imran. Penyidik mendalami soal penghitungan pajak di PT Gunung Madu Plantations yang diduga terdapat manipulasi. Aulia merupakan salah satu tersangka yang belum ditahan dan penyidik memeriksanya dalam kapasitas saksi untuk Angin Prayitno.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perhitungan pajak di PT GMP yang diduga dimanipulasi," imbuh Ali Fikri.
Dalam kasus itu, KPK mengumumkan enam tersangka. Dua tersangka sebagai penerima yakni Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Keduanya yang kini sudah ditahan diduga memerintahkan dan mengakomodasi pengurusan rekayasa kewajiban pembayaran pajak.
Untuk tersangka pemberi suap, ada nama kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 itu, Angin Prayitno bersama Dadan diduga menerima suap dari tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
Angin diduga menerima duit dari perusahaan-perusahaan itu untuk merekayasa pemeriksaan pajak. Rinciannya, Rp15 miliar diterima kurun waktu Januari-Februari 2018. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Kemudian, penerimaan Sin$500 ribu pada pertengahan 2018 diserahkan Veronika selaku perwakilan Bank Panin. Penyerahan itu diduga baru sebagian dari total komitmen Rp25 miliar.
Lalu, kurun waktu Juli-September 2019 penerimaan sebesar S$3 juta diserahkan Agus Susetyo selaku perwakilan PT Jhonlin Baratama. (P-2)