18 August 2021, 21:20 WIB

KPK: Kepatuhan DPR Setor LHKPN Cuma 55%


Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Ilustrasi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkup anggota DPR kini turun hanya 55%. KPK menyayangkan penurunan itu lantaran sebelumnya tingkat kepatuhan DPR menyetorkan laporan kekayaan mencapai 100%.

"Ada berita buruknya untuk legislatif ternyata menurun drastis. Legislatif itu dulu (tahun pelaporan 2019) 100% DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan kalau mau maju pileg (pemilihan legislatif) harus mengisi LHKPN. Sekarang yang DPR jatuh tinggal 55%, yang DPRD tinggal 90%," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers penyampaian program pencegahan korupsi, Rabu (18/8).

Hingga Juni 2021, KPK sudah menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor untuk tahun pelaporan 2020. Tingkat kepatuhan pelaporan itu secara menyeluruh mencapai 96,31%. Namun, kata Pahala, ada penurunan signifikan pelaporan untuk bidang legislatif yang sebelumnya 100% menyetorkan LHKPN. Ia menyebut saat ini baru 55% anggota DPR yang menyetorkan sedangkan DPRD 90%. "Terima kasih buat 100%-nya tapi PR kita bagaimana 55% dan 90% ini bisa naik kembali ke 100%," imbuh Pahala.

KPK juga mencatat tingginya peran serta masyarakat dalam mengakses fitur e-announcement pada aplikasi e-LHKPN. Tercatat sebanyak 317.318 akses selama semester I 2021. Pahala mengapresiasi peran publik yang juga memantau pelaporan tersebut sebagai bentuk pengawasan publik.

"Mungkin teman-teman media juga sering mengakses e-announcement, lumayan menakutkan juga karena kalau saya enggak punya LHKPN nanti saya bisa masalah. Siapa pun manusianya yang disebut misalnya ini daftar kendaraannya. Kalau enggak ada LHKPN-nya kan celaka," ucap Pahala.

Selama semester I 2021, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap total 175 LHKPN yang terdiri atas 92 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas permintaan internal. Pemeriksaan itu di antaranya terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara. Kemudian, 83 LHP penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian. (OL-8)

 

BERITA TERKAIT