SEKRETARIS NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana mengatakan status red notice untuk tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku sebenarnya sudah terbit sejak bulan lalu.
Red notice itu disebutnya sudah disetujui oleh markas Interpol pusat di Lyon, Prancis. Serta sudah disebar ke ratusan negara anggota Interpol untuk menjadi atensi.
"Sudah hampir sebulan lalu ( red notice diterbitkan). Sampai saat ini kami masih terus berkomunikasi dengan beberapa negara untuk mendeteksi di pintu-pintu masuknya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/8).
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya mengaku tak mengetahui lebih jelas alasan KPK baru mengajukan nama Harun Masiku untuk diterbitkan sebagai buron internasional sejak sebulan lalu. Padahal Harun Masiku sudah lama menjadi buronan oleh KPK.
Kendati demikian, ia menyebut nama Harun Masiku tak tercantum dalam website resmi Interpol yang dapat diakses publik lantaran hasil dari permintaan oleh penyidik.
Ia menjelaskan, negara pemohon bisa mengajukan status Red Notice agar tak dipublikasikan dengan beberapa alasan.
Baca juga: Tersangka Kasus Vaksin Kosong Mengaku Lalai, Polisi Tetap Dalami Motif
Adapun untuk kasus Harun Masiku alasan tidak dipublikasikan secara umum, katena penyidik membutuhkan kecepatan pengungkapan kasus. Alhasil nama buronan tersebut diminta untuk tak dipublikasikan.
"Jadi pada saat itu kita minta tidak dipublish, tentunya itu dengan keinginan percepatan," kata dia.
"Kemudian yang kedua yang kami inginkan adalah kerahasiaan. Kalau masyarakat umum melihat itu nanti kita khawatiri ada sesuatu hal yang bisa di bikin-bikin," sambungnya.
Menurutnya, tidak dipublikasikannya Red Notice Harun Masiku tidak akan menjadi masalah besar. Selama proses pencarian oleh Interpol tetap dilakukan dengan memberikan pemberitahuan terhadap 124 negara lain dalam server kounikasi internal negara-negara tersebut.
Hingga saat ini, pihak Interpol masih terus menjalin komunikasi dengan anggota-anggota Interpol di seluruh dunia.
Sebagai informasi, Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masikukarena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Tersangka Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta yang digunakan untuk memudahkannya agar bisa melenggang ke Senayan. Ia tercatat menkadi buron sejak Januari 2020 lalu. (OL-4)