KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan dari terpidana eks komisioner Komisi Pemilihan (KPU) Wahyu Setiawan. Uang rampasan yang disetorkan ke kas negara senilai Rp654 juta dan Sin$ 41.350.
"Komitmen KPK dalam melaksanakan asset recovery dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara. Tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti, namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7).
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane
Penyetoran uang rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1857 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 2 Juni 2021 junto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tertanggal 24 Agustus 2020.
Saat ini, Wahyu Setiawan tengah mendekam di Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Dia menjalani hukuman penjara dalam perkara suap pemilihan anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW).
Pada tingkat kasasi, Wahyu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dia juga dihukum pidana tambahan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.(OL-11)