28 July 2021, 18:00 WIB

KY akan Anotasi Putusan Banding Joko Tjandra


Tri Subarkah | Politik dan Hukum

MI/Susanto
 MI/Susanto
Terpidana Joko S Tjandra

KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra  dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun. Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting, mengatakan pihaknya menaruh perhatian terhadap putusan tersebut maupun putusan lainnya.

"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Miko melalui keterangan tertulis, Rabu (28/7).

Anotasi tersebut, lanjutnya, bisa juga diperkuat dengan kajian dari berbagai elemen masyarakat, misalnya akademisi, peneliti, serta organisasi masyarakat sipil. Miko menyebut pihaknya telah menaruh perhatian terhadap putusan banding Joko Tjandra maupun beberapa putusan lainnya.

"Terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat. Ditambah lagi, hal ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan," ujarnya Miko.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Diskon Setahun Vonis Joko Tjandra

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memangkas hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti menerima suap dari Joko sebesar US$500 ribu guna pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejagung.

Selain suap ke Pinangki, Joko juga menyuap dua jenderal Polri terkait penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi. Kedua jenderal yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam merumuskan putusannya, majelis hakim PT DKI mempertimbangkan perbuatan tercela Joko sebagai hal yang memberatkan. Perbuatan itu diawali dengan perkara cessie Bank Bali. Perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA tahun 2012 dengan menghukum Joko selama 2 tahun penjara. Selain itu, tindak pidana yang didakwakan di tingkat banding dilakukan Joko agar terhindar menjalani eksekusi putusan MA tersebut.

Sementara itu, keadaan yang meringankan putusan adalah karena Joko saat ini telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA di perkara cessie Bank Bali. Sebelumnya, Joko sempat buron dan berhasil ditangkap di Kuala Lumpur atas kerjasama Polri dan Kepolisian Malaysia.

"Dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546.468.544.738 berdasarkan putusan MA tersebut," tandas hakim. (P-5)

BERITA TERKAIT