POLRI membeberkan alasan pihaknya masih belum menyerahkan dua polisi tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus dugaan unlawful killing di peristiwa KM 50 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung atau P21.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut alasan pihaknya belum mengembalikan berkas dan menyerahkan tersangka dikarenakan Kejagung masih koordinasi tempat sidang.
"Belum (diserahkan). Masih dikoordinasikan tempat sidangnya, di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta" ucap Argo, Kamis (22/7).
Argo menuturkan, penyerahan dua anggota Polda Metro Jaya itu masih dikoordinasikan. Dirinya juga berjanji bakal mengungkap identitas kedua polisi itu pada waktunya.
"Nanti kalau sudah tahap dua tak kasih lengkap (identitas 2 polisi penembak laskar FPI)," pungkasnya.
Adapun dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya.
Lalu, satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Maka, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.
Di dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek, terdapat dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi.
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dibawa polisi, dan diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya. (OL-13)
Baca Juga: Ketua KPK Harap Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung Makin Baik