PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan bagi advokat Maskur Husain. Maskur merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai pada 2020-2021.
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjuang Balai Tahun 2020-2021," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/7).
Menurut Ipi, perpanjangan penahanan terhadap Maskur dilakukan selama 30 hari ke depan. Hal itu berdasar pada penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," jelas Ipi.
KPK menetapkan Maskur bersama Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial, seta penyidik KPK yang berasal dari Polri, Stepanus Robin, sebagai tersangka. Syahrial yang sebelumnya tersandung kasus hasil penyelidikan KPK diduga mencari celah agar perkaranya tidak naik ke tingkat penyidikan.
Ia diduga menyuap Robin sebesar Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan juga ke Maskur yang berjumlah Rp525 juta.
KPK menjerat Robin dan Maskur dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Syahrial dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (Tri/OL-09)