SELAIN menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, majelis hakim juga menghukumnya dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun seusai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Edhy Prabowo berupa pencabutan hak untuk dipilih dari jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim ketua Albertus Usada, Kamis (15/7).
Artinya, Edhy harus menunggu selama 3 tahun sebelum akhirnya bisa menyalonkan diri sebagai anggota legislatif ataupun jabatan publik lainnya. Diketahui, sebelum Presiden Joko Widodo menunjuk Edhy sebagai Menteri KP pada 2019, ia pernah mejadi Ketua Komisi DPR RI periode 2014-2019.
Baca juga: Uang Rp51,8 Miliar Dari Kasus Korupsi Ekspor Lobster Dirampas Negara
Dalam pertimbangan putusan pencabutan hak politik, Albertus menerangkan bahwa masyarakat menaruh harapan yang bersar kepada Edhy. Sebagai Menteri KP yang merupakan penyelenggara negara, lanjut Albertus, Edhy seharusnya dapat berperan aktif melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan memberikan teladan baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Bahwa yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa justru mencederai amanat yang diembannya tersebut dengan melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Tak heran jika hakim menyebutkan salah satu rumusan hal yang memberatkan putusan adalah perilaku Edhy yang tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik. Menurut majelis hakim, pencabutan hak politik terhadap Edhy adalah upaya melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat yang pernah berperilaku koruptif.
"Maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri," pungkas Albertus.
Edhy terbukti telah menerima suap sebesar US$77 ribu dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, dan dan Rp24,625 miliar dari para eksportir BBL lainnya. (OL-4)