15 July 2021, 18:22 WIB

Soal Vonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Belum Putuskan Banding


Tri Subarkah | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benur, Edhy Prabowo, melambaikan tangan.

MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belum memutuskan untuk mengajukan banding seusai divonis pidana penjara selama 5 tahun oleh majelis hakim. 

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Edhy terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL). Setelah pembacaan vonis, Edhy yang mengikuti sidang secara daring dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan masih akan pikir-pikir. 

"Terhadap putusan ini, kami akan pikir-pikir Yang Mulia," ujar Edhy, Kamis (15/7).

Baca juga: Bekas Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Hal senada juga disampaikan oleh JPU KPK. Adapun jaksa KPK belum bisa menentukan tindak lanjut terkait putusan tersebut. Sekalipun, hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Edhy sesuai dengan tuntutan sebelumnya. Hakim ketua yang memeriksa perkara tersebut, Albertus Usada, mengatakan jangka waktu pikir-pikir sekitar 7 hari.

"Tujuh hari setelah putusan dibacakan dihitung mulai hari esok, yaitu 16 Juli 2021," terang Albertus.

Selain hukuman penjara, Edhy juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan US$77 ribu subsider 2 tahun penjara. Serta, pencabutan hak untuk dipilih dari jabatan publik selama 3 tahun seusai menjalani pidana pokok. 

Baca juga: Dua Staf khusus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Bui

Lalu, hukuman pencabutan hak untuk dipilih terhadap Edhy lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa KPK. Para terdakwa lain juga menyatakan untuk pikir-pikir. Rinciannya, dua staf khusus Edhy, sekaligus ketua dan wakil ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster, yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri. 

Adapun majelis hakim memvonis kedua terdakwa tersebut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Dua terdakwa lain yang turut masih pikir-pikir, yakni sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, yang dihukum pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Kemudian, staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih, dipidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe, yang juga menjalani sidang secara virtual, langsung menyatakan menerima putusan. Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukumnya.(OL-11)

 

 

BERITA TERKAIT