29 June 2021, 20:25 WIB

Kasus Ekspor Benur, Jaksa Minta Hakim Rampas Uang di Bank Garansi


Tri Subarkah | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Edhy Prabowo, terdakwa kasus suap izin ekspor lobster, bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan.

JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk merampas uang di Bank Garansi dalam kasus korupsi benih bening lobster (BBL). 

Uang tersebut dikumpulkan berdasarkan surat komitmen yang ditandangani para eksportir BBL dan Kepala Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Soekarno-Hatta Habrin Yake.

Para eksportir diminta Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) program ekspor BBL Andreau Misanta Pribadi, sebagai jaminan ekspor BBL. Lalu, eksportir harus menyetor uang yang dipatok mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, sebesar Rp1.000 per ekor BBL jenis pasir dan Rp1.500 per ekor BBL jenis mutiara ke rekening Bank Garansi.

Baca juga: Cuma Dituntut 5 Tahun, Edhy Prabowo: Saya Tidak Punya Niat Korupsi

"Walaupun Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Ekspor BBL. Sehingga kemudian terkumpul uang di Bank Garansi seluruhnya Rp52,31 miliar," terang jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).

Dari angka tersebut, jaksa meminta Rp520 juta untuk dikembalikan ke perusahaan eksportir BBL yang belum merealisasikan ekspor. Ketiga perusahaan itu, yakni UD Bali Sukses Mandiri sebesar Rp150 juta, PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri sebesar Rp120 juta dan PT Hutama Asia Sejahtera sebesar Rp250 juta. Sementara uang di Bank Garansi dari perusahaan yang telah melakukan ekspor BBL diminta untuk dirampas.

Baca juga: Soal Aksi Greenpeace, KPK: Yang Tepat Berani Jujur Hebat

"Sedangkan uang Rp51,79 miliar sebagaimana disetorkan perusahaan eksportir BBL, yang mengajukan permohonan ke Kementerian Kelauatan dan Perikanan, telah melakukan realisasi ekspor. Sementara, belum ada peraturan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan yang mengatur mengenai hal tersebut. Oleh karenanya, uang yang telah dikumpul tidak disalahgunakan," pungkas Ronald.

"Maka, penuntut umum memohon kepada majelis hakim Yang Mulia, agar uang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara," imbuhnya.

Dalam sidang tersebut, JPU KPK menuntut agar Edhy divonis pidana penjara selama 5 tahun. Berikut, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan US$77 ribu.(OL-11)

 

BERITA TERKAIT