WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meminta adanya tindakan tegas dan terukur dalam penegakan hukum kasus narkotika dan upaya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ma’ruf meminta agar dilakukan penyitaan aset untuk memiskinkan para pelaku dan sindikat narkoba.
“Ini juga menjadi salah satu cara agar produksi dan peredaran narkoba tidak dapat beroperasi lagi,” katanya dalam acara peringatan HANI 2021 secara virtual, hari ini.
Menurutnya, perang melawan narkoba memerlukan sinergitas baik di tingkat nasional, regional hingga internasional. Berdasarkan data dan fakta yang terjadi, sebagian besar narkoba berasal dari luar negeri antara lain sindikat narkoba kawasan segitiga emas dan kawasan bulan sabit emas.
“Perang melawan narkoba memerlukan sinergitas dan kerja sama di tingkat nasional, regional maupun internasional terutama dalam kegiatan penyelidikan, tukar menukar informasi, dan operasi bersama," ujarnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini seluruh negara dan masyarakat internasional masih menghadapi dua musuh bersama, yaitu bencana kesehatan yang menjadi ancaman bagi kemanusiaan di abad ini, yaitu pandemi Covid-19 dan narkotika.
“Imbasnya melanda semua lini kehidupan manusia, mulai dari individu, keluarga, masyarakat hingga negara,” jelasnya.
Baca juga: DPR Kecewa PT Banten Batalkan Hukuman Mati Pemilik Sabu 821 Kg
Berdasarkan laporan terbaru UNODC yang dirilis 24 Juni 2021 disebutkan sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada 2020. Antara tahun 2010-2019 jumlah orang yang menggunakan narkoba meningkat sebesar 22%. Sementara secara global jumlah pengguna narkoba diperkirakan akan meningkat 11% sampai tahun 2030.
begitu pun dengan Hasil Survei Penyalahgunaan Narkoba 2019 oleh BNN bersama LIPI menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai 1,80% atau sekitar 3.419.188 jiwa.
“Sehingga dapat dikatakan terdapat 180 dari tiap 10.000 penduduk Indonesia berumur 15 hingga 64 tahun terpapar memakai narkoba,” ungkapnya.
Ma’ruf menyebut sejumlah permasalahan penanggulangan narkoba yang masih dihadapi Indonesia saat ini antara lain banyaknya jaringan sindikat narkotika yang beroperasi dengan menyelundupkan narkoba melalui jalur laut, yang berimplikasi meningkatnya kawasan bahaya narkoba di seluruh Indonesia
Selain itu, narkoba disalahgunakan oleh penduduk usia produktif antara 15 hingga 64 tahun. “Peredaran narkoba sudah merambah hingga ke desa?desa serta melibatkan kalangan perempuan dan anak-anak baik sebagai kurir maupun penyalah guna. Transaksi narkoba bermutasi dari modus operandi tradisional, beralih kepada penggunaan teknologi secara daring dalam berbagai bentuk,” paparnya.
Ia menambahkan adanya dilema penegakan hukum terhadap penyalah guna narkoba, dimana pelakunya adalah korban. Banyak penyalah guna yang dipenjarakan, sementara kondisinya memerlukan penanganan fisik dan mental sebagai dampak buruk narkotika.
“Lebih dari 65% kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia terisi narapidana kasus narkoba, dan pencucian uang hasil kejahatan narkoba,” pungkasnya. (OL-4)