19 June 2021, 06:35 WIB

Polri Kembali Limpahkan Berkas Pembunuhan Laskar FPI ke JPU


Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan

BARESKRIM Polri telah kembali melimpahkan berkas perkara dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, berkas kasus yang menewaskan empat laskar FPI itu harus dikembalikan ke PolrI karena belum lengkap.

"Berkas kasus unlawful killing kemarin sudah dikembalikan, nanti akan dilakukan penelitian berkas perkara," papar Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Sabtu (19/6).

Jika JPU menyatakan berkas lengkap maka, lanjut Ahmad, kasus unlawful killing FPI itu dinyatakan P21.

"Setelah penyidik menerima P21, maka nanti penyidik akan menyerahkan tahap dua. Tahap dua itu adalah penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkap Ahmad.

Adapun dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya.

Lalu, satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Maka, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.

Di dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek, terdapat dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi.

Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dibawa polisi, dan diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya. (OL-13)

Baca Juga: Berkas Pembunuhan Laskar FPI Segera Dilimpahkan, Tersangka ...

BERITA TERKAIT