BARESKRIM Polri menyatakan pihaknya mulai mengembalikan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa 'KM 50' ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas kasus unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa. Kita tunggu saja," papar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Selasa (8/6).
Nantinya, lanjut Rusdi, pihaknya berharap diberikan petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus yang menewaskan empat Laskar FPI itu.
"Kita tunggu saja nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan," terangnya.
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI ke penyidik Polri.
Kejagung menyatakan berkas tersebut belum lengkap, sehingga berkas dikembalikan kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut. (Ykb/OL-09)