KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Harun merupakan mantan politikus PDI-P yang diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut surat tersebut telah dikirim pihaknya sejak Senin (31/5). Ia mengatakan hal itu sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan Harun yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 27 Januari 2020.
"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya tidak pernah lelah berhenti mencari keberadaan Harun. Sebab, Harun telah ditetapkan sebagi tersangka dengan alat bukti yang cukup.
"Tiap orang sebagai tersangka yang ditetapkan KPK berarti cukup bukti. Dengan bukti yang cukup, KPK tak pernah berhenti mencari tersangka," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/6).
Firli menyebut ada 10 tersangka lembaga antirasuah yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (OL-14)