POLRI menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada polisi dari Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, akhir tahun silam.
Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya pedampingan akan diberikan kepada para tersangka melalui divisi hukum Polri.
"Kalau ditanya keterkaitan dengan pendampingan, di Polri ada divisi hukum. Kami menyiapkan pengacara polisi untuk melakukan pendampingan terhadap anggota-anggota yang berhadapan dengan hukum," papar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).
Ahmad menjelaskan Bareskrim akan melengkapi berkas setelah Jaksa memutuskan untuk mengembalikan berkas itu dengan sejumlah catatan perbaikan.
Adapun Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tahap I dua tersangka penembakan laskar FPI.
Baca juga: Polri Rampungkan Berkas Perkara Kasus Unlawfull Killing FPI
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kedua tersangka tersebut yakni oknum polisi berinisial FR dan MYO. Kemudian, satu tersangka lain yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021.
Tersangka FR dan tersangka MYO disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sebagai informasi, bunyi Pasal 338 KUHP ialah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Kemudian, Pasal 56 KUHP mengatur tentang unsur pidana yang dapa disematkan kepada tersangka apabila sengaja memberi bantuan saat waktu kejahatan dilakukan.(OL-5)