21 April 2021, 15:55 WIB

Pemerintah Ingin RUU IKN Tuntas 3 Bulan, DPR Kaji Urgensinya


Putra Ananda | Politik dan Hukum

MI SUSANTO
 MI SUSANTO
Wakil Ketua Baleg DPR-RI Willy Aditya

PEMERINTAH dikabarkan akan segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) bersama naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) kepada DPR. Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya mengungkapkan pembasahan RUU IKN bergantung pada putusan pimpinan DPR yang diambil lewat Badan Musyawarah (Bamus).

"Kalau Surpres masuk itu kan nanti dibacakan akan dibahas di mana, bisa di Komisi II atau yang lain tergantung Bamus," ungkap Willy saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/4).

Pemerintah menargetkan RUU IKN bisa tuntas dalam waktu 3 bulan. Menanggapi hal tersebut Willy menilai setiap pembahasan RUU yang dilakukan di DPR akan selalu mengacu pada urgensi atau kebutuhan publik. Jika memang mendesak dibutuhkan maka DPR akan mengupayakan hal tersebut.

"Kita tetap harus melihat sense of crisis dahulu. Kita harus sensitif apalagi disaat pandemi seperti ini." ungkapnya.

Willy sepakat, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur (Kaltim) memang membutuhkan sebuah produk payung hukum berupa UU. Seperti yang sudah diketahui RUU IKN meruapakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Kita akan lihat urgensinya," ungkap Willy.

Baca juga: Presiden: Ibu Kota Baru Usung Smart City dan Inklusivitas

Sebelumnya, Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, mengatakan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) segera dikirim ke DPR. Surpres dan draft RUU IKN akan dikirimkan pasca DPR menuntaskan masa reses.

"Tadi saya di rapat dengan Mensesneg juga membicarakan soal rencana IKN ini Rancangan Undang-Undang IKN ini akan kita masukkan segera, karena resesnya DPR kan sampai Mei jadi kami akan segera memasukkan bersama dengan surat presiden. Insyaallah dalam 3 bulan akan bisa selesai," kata Fadjroel.

Di samping itu, kata Fadjroel, peraturan presiden (perpres) tentang otorita ibu kota bakal segera diselesaikan.

"Paralel dengan itu perpres tentang otoritas ibu kota akan kita selesaikan di mana nanti akan diangkat kepala otorita ibu kota yang setingkat menteri. Tahun ini rencananya kita sudah mulai groundbreaking," ujar Fadjroel. (OL-4)

BERITA TERKAIT