20 April 2021, 14:10 WIB

Jozeph Paul Zhang Berstatus WNI, Polri Segera Ajukan Red Notice


Rahmatul Fajri | Politik dan Hukum

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
 ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Agus Andrianto (tengah)

KABARESKRIM Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Joseph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Agus mengatakan sejak empat tahun terakhir tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama Paul Zhang.

"Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama Joseph Paul Zhang," kata Agus, ketika dihubungi, Selasa (20/4).

Sementara itu, terkait status hukum saat ini, Agus mengatakan kasus tersebut sudah naik ke penyidikan dan Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka. Agus mengatakan pihaknya akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

“Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan. Pelaku jelas kalau sedang di luar negeri, ya kita terbitkan Daftar Pencarian Orang,” kata Agus.

Baca juga: Polri Tetapkan Joseph Zang Tersangka Penistaan Agama

Agus mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk penerbitan red notice yang selanjutnya akan dikaji lebih lanjut oleh Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis.

“Kita koordinasi dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan rednotice, apakah nanti lolos kajian Interpol," kata Agus.

Sebelumnya, Joseph Paul Zang mengunggah video di kanal YouTube miliknya. Ia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW di video tersebut.

Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (OL-4)

BERITA TERKAIT