MANTAN Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Deddy Handoko dieksekusi oleh jaksa KPK Rusdi Amin Kamis (4/3) kemarin. Deddy yang merupakan terpidana suap dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan resmi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
"Jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 dengan cara memasukkan terpidana Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (5/3).
Berdasarkan putusan tersebut, Deddy harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Baca juga : MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Pajak Rp1,7 Triliun
Dalam perkara yang menjertnya, Deddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury warna putih tahun 2016 dari Wawan yang saat itu menjadi napi di Lapas Sukamiskin.
Suap tersebut diberikan agar Wawan bisa mendapat kemudahan izin keluar lapas baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat. (OL-7)