DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan mengirimkan tim khusus mendampingi Polda Maluku untuk mengusut kasus oknum anggota Polri yang terlibat jual-beli senjata api (senpi).
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menuturkan jika dua Anggota Polri masing - masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, pihaknya akan ajukan ke pengadilan.
"Jika yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan," ungkap Sambo, Senin (22/2).
Rencananya, Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca juga : Polisi Ciduk Dua Perantara Penjualan Senjata ke KKB
Sambo melanjutkan pihaknya pun meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri.
"Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus - kasus yang melibatkan Anggota Polri di seluruh Wilayah Hukum RI," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi berhasil menciduk dua orang yang diduga perantara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dalam proses jual-beli senjata api (senpi) dan amunisi.
Adapun penangkapan itu dilakukan di Ambon oleh Polda Maluku.
"Kami tangkap pembelinya, ditangkapnya di Ambon oleh Polda Maluku," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat, Senin (22/2). (OL-2)