KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Artha John Alfred, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Langkah ini dilakukan setelah perkara suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 yang menjerat Hong Artha berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 44/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Desember 2020 yang berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Hong Artha John Alfred dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (10/1).
Di Lapas khusus koruptor itu, Hong Artha bakal menjalani masa pidana dua tahun penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Hong Artha.
Majelis hakim menyatakan Hong Artha John Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menyuap mantan Angggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti dan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.
Suap dengan total Rp 11,6 miliar itu diberikan kepada Damayanti dan Amran agar Hong Arta mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari Anggota Komisi V DPR di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. Perbuatan suap itu dilakukan Hong Arta bersama-sama dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. (Cah/OL-09)