KAPOLRI Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram kepada seluruh jajarannya terkait dengan Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021. Kapolri menekankan seluruh personel Polri untuk menjaga kebebasan pers.
Isi telegram No ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 per 4 Januari 2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono tersebut tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Di dalamnya terdapat penekanan maklumat Kapolri pada poin 2d yang berbunyi ‘Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial’.
Saat dimintai konfirmasi, Irjen Argo membenarkan adanya telegram itu. Melalui telegram yang diterbitkan, Kapolri meminta kepada seluruh polda agar tidak menyinggung media.
Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, demikian ditekankan Kapolri, media dan penerbitan pers dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat pun tetap mendapat jaminan konstitusional.
Telegram Kapolri juga menggariskan, jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan, SARA, negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
Selanjutnya, selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, itu dapat dibenarkan. Ditegaskan, Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. Sebelumnya, komunitas pers meminta Kapolri mencabut poin 2d dalam Maklumat Kapolri karena dinilai berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Komunitas pers yang menyatakan sikap tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemred, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Poin 2d Maklumat Kapolri menyatakan bahwa masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Isi maklumat itu dianggap mengancam tugas jurnalis dan media yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. (Ykb/X-8)