DIREKTUR Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkap adanya anomali birokrasi di institusi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Adib membeberkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI M Taufik sudah menjabat hampir dua tahun. Yang mengherankan, ungkap Adib, status M Taufik merupakan pejabat Fungsional Arsiparis Utama yang hanya bisa ditunjuk untuk mengemban tugas jabatan setingkat Eselon II
"Anomalinya itu, jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara 2/2019 pejabat fungsional utama dapat ditunjuk sebagai Plt untuk jabatan setingkat Eselon II, bukan setingkat kepala," kata Adib dalam keteranganya, Selasa (29/12).
Disisi lain, sambung Adib, dari sisi usia M Taufik sudah tidak diperbolehkan menduduki jabatan struktural. Dan parahnya lagi, masa waktu Pelaksana Tugas (Plt) hanya diperbolehkan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
"Tapi M Taufik, sudah menjabat sebagai Plt Kepala ANRI sejak Juli 2019 hingga saat ini. Hampir dua tahun, aneh ini," tegas Adib.
Adib berpandangan, rangkaian persoalan itu seolah mengkonfirmasi bahwa peraturan perundang-undangan, tata laksana, pengawasan dan akuntabilitas dan mental aparatur yang menjadi fokus reformasi birokrasi.
"Persoalan diatas ancaman serius, ironisnya persoalan tersebut terjadi di ANRI yang berada di bawah koordinasi Kemenpan RB, untuk itu Kemenpan RB perlu turun tangan mengevaluasi hal ini, jika dibiarkan menjadi preseden buruk bagi Kemenpan RB dan pukulan telak bagi program reformasi birokrasi nasional yang selama ini digaungkan," pungkas Adib. (OL-13)
Baca Juga: Jokowi Minta Reformasi Birokrasi Dipercepat