21 November 2020, 23:15 WIB

Dinasti Politik Tak Melulu Soal Keluarga


Tri Subarkah | Politik dan Hukum

DOK MI
 DOK MI
Direktur Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan 

DEFINISI konvensional mengenai dinasti politik selama ini kerap dikaitkan dengan kekuasaan yang dilakukan dalam kelompok keluarga tertentu. Direktur Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menjelaskan dinasti politik tidak selalu berkaitan dengan keluarga. Ia menyebutnya sebagai dinasti dalam tanda kutip.

Menurutnya, dinasti dalam tanda kutip adalah saat seorang kepala daerah yang akan habis masa jabatannya mendorong bawahannya untuk melanjutkan kekuasan. Biasanya, hal itu dilakukan oleh gubernur kepada sekretaris daerah (sekda) atau wakilnya.

"Kita tahu beberapa kepala daerah sayang dengan sekdanya. Setelah habis, dia dorong sekdanya supaya kepilih. Misalnya juga wakil bupati atau wakil gubernurnya," terang Pahala dalam Diskusi Rawat Ingatan bertajuk Pilkada 2020: Wakil Rakyat atau Wakil Donatur? Sabtu (21/11).

KPK, lanjut Pahala, tetap memasukan hal tersebut ke dalam kategori dinasti politik. Ia menyebut ada kesamaan kepentingan yang dilakukan dari kepala daerah ke bawahannya dengan kepala daerah ke keluarganya.

"Pasti kontrolnya masih di bupati atau gubernur yang lama. Jadi kita jangan terpaku kalau dinasti itu keluarga," kata Pahala.

Dalam definisi yang lebih konvensional, dinasti politik umumnya dikategorikan menjadi dua jenis. Pahala menyebutnya sebagai dinasti melebar dan dinasti dalam. Sementara dinasti melebar merujuk pada suatu daerah yang dikuasai oleh satu keluarga tertentu, dinasti mendalam berarti melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan dari satu anggota keluarga ke anggota keluarga lainnya.

"Bisa jadi ada gubernurnya, ada bupati di beberapa keluarganya, kita bilang melebarlah dinastinya. Tapi ada jua dinasti yang di dalam. Jadi suaminya dua kali (menjabat) sudah selesai, sekarang istrinya dua kali, selesai, sudah gitu anaknya. Itu kabupaten nggak pernah lepas dari keluarga, itu kita sebut juga dinasti," paparnya.

Kendati demikian, ia tidak menyoalkan tentang dinasti politik. Terlebih dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi 33/PUU -XIII/2015. "Artinya dinasti politik boleh. Tapi dari KPK, kita amati kan, ada Banten ada Sulawesi Selatan yang banyak," tandasnya.

Hal yang sama juga diamini oleh mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurutnya, selama hak politik setiap orang belum dicabut, mereka tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Kalau dia memang kapabel, kemudian ada nilai-nilai yang dibangun dalam kehadiran dinasti ini, membangun Indonesia yang lebih baik, ya kenapa enggak?" ujar Saut.

Kendati demikian, ia tetap mengingatkan bahwa dinasti politik berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, dinasti politik juga meminimalisir peluang orang lain untuk ikut berkontestasi dalam pilkada. "Kemudian yang dikhawatirkan adalah memang kekuasaan itu nikmat dan cenderung korup, itu sudah pasti," pungkasnya. (R-1)

BERITA TERKAIT