KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah struktur organisasi melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Pada beleid susunan organisasi baru itu terdapat belasan jabatan baru. Salah satu kedeputian baru yakni Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penambahan kedeputian pendidikan itu merespons perubahan UU KPK yang baru. UU KPK hasil revisi, ucap Alexander, mengamanatkan adanya program pendidikan antikorupsi yang lebih gencar.
“KPK telah melakukan kajian internal dengan kesimpulan membentuk kelembagaan kedeputian bidang pendidikan dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Hal ini merespons ketentuan Pasal 7 huruf c, d, dan e UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Secara terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan jabatan staf khusus yang dinilai mubazir dan memboroskan anggaran.
“Segala keahlian yang mesti dimiliki staf khusus pada dasarnya sudah ada di setiap bidang kerja KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Pada peraturan itu mengatur staf khusus yang berjumlah paling banyak lima orang. Posisi staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.
Adapun keahliannya disebutkan meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, ekonomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.
ICW pun mendesak Dewan Pengawas (Dewas) bertindak terkait polemik itu. Dewas diminta memanggil pimpinan KPK untuk menjelaskan perkom baru itu lantaran dinilai tidak sesuai UU KPK.
Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan KPK tidak pernah mengenal jabatan staf khusus. Penambahan itu disebutnya berpotensi menimbulkan kekacauan rentang kendali di KPK. Selain itu, struktur saat ini terlalu gemuk.
Jaksa
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyambangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. Kedatangan itu, kata Karyoto, terkait dengan koordinasi penambahan jaksa untuk di komisi antirasuah.
“Koordinasi biasa sama penambahan jaksa karena ada koorsup (koordinasi dan supervisi) baru, kan butuh jaksa-jaksa yang mendampingi untuk turun ke lapangan,” ucap Karyoto.
Sebelumnya, Karyoto menjelaskan KPK akan menambah setidaknya 100 penyidik baru guna memperkuat bidang penindakan. Mereka, lanjutnya, akan ditempatkan di bagian penuntutan, penyelidikan, penyidikan, maupun pelacakan aset. Permintaan itu tidak terkait perubahan struktur KPK yang baru saja diumumkan.
Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri juga sempat mengatakan ada 23 jaksa dari Kejaksaan Agung yang dikirim untuk mengikuti seleksi sebagai jaksa penuntut umum KPK. Hal itu diungkap Ali pada akhir Oktober lalu. “Sejauh ini pihak Kejaksaan Agung sudah mengirim 23 personel jaksa untuk ikut seleksi sebagai JPU KPK yang sekaligus juga sebagai penyelidik dan penyidik KPK,” papar Ali. (Tri/P-5)