09 November 2020, 16:03 WIB

Wapres: Syariat Islam Sudah Diakomodir di Perundangan


Emir Chairullah | Politik dan Hukum

MI/Dwi Adam
 MI/Dwi Adam
Wapres, Ma'ruf Amin

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin membantah pendapat yang menyatakan bentuk negara Indonesia saat ini membuat umat Islam tidak dapat menjalankan syariat Islam. Pasalnya, sebagian besar syariat Islam telah tertuang dalam hukum perundang-undangan negara.

“Di dalam masalah muamalah, bahkan bukan hanya boleh, tapi diberi undang-undangnya,” katanya saat wawancara saat menjadi narasumber dengan topik ‘Toleransi Kunci Perdamaian’ dari kediamannya, Senin (9/11).

Pernyataan Ma'ruf itu menanggapi adanya keinginan sekelompok orang yang masih bersikeras mengganti sistem kenegaraan Indonesia menjadi khilafah. Menurutnya sistem khilafah sudah otomatis tertolak masuk ke Indonesia.

Lebih lanjut Ma’ruf menyebutkan sejumlah aturan perundangan yang memuat berbagai implementasi syariat Islam seperti produk halal dan juga pengamalan akidah. Namun, ia mengakui apabila belum seluruhnya ajaran Islam itu kemudian diundangkan dalam lembaran negara.

“Memang belum seluruhnya, itu yang masih debatable (masih bisa diperdebatkan) itu (yang belum), beberapa tafsir. Tapi sebagian besar sudah ada pada sistem kenegaraan,” tegas Wapres.

Baca juga : Siang Ini, DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang

Menurut Ma’ruf, di dalam ajaran Islam, bentuk negara bukanlah hal yang baku. Oleh karena itu, pandangan seperti ini perlu mendapat perhatian serius dan disikapi dengan toleransi agar tidak menjadi ancaman kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di masa mendatang.

“Masyarakat harus terus disadarkan bahwa sesuai fikih Islam, bentuk negara itu bukan sesuatu hal yang baku, melainkan dapat disesuaikan dengan kesepakatan atau kebutuhan warga negaranya. Dan kesepekatan yang telah disusun oleh para pendiri bangsa, harus selalu disepakati dengan saling menjaga toleransi antarumat beragama,” paparnya.

Ma’ruf menyebutkan bentuk negara Indonesia merupakan hasil sebuah kesepakatan. Begitu pula dasar negara dan mekanisme dalam menjalankan negara ini.

“Kesepakatan untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, menjadikan UUD 45 sebagai mekanisme dalam menjalankan negara. Ini menjadi landasan kita. Bentuk negara juga kesepakatan, bahwa bentuk negara kita ini adalah republik,” jelasnya. (OL-2)

 

BERITA TERKAIT