DINASTI politik mewarnai pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Terdapat 124 kandidat yang memiliki kekerabatan dengan petahana atau bekas pejabat daerah dari 741 pasangan kandidat di 270 daerah.
"Terdapat 124 kandidat yang terindikasi politik dinasti di pilkada kali ini. Rinciannya 67 laki-laki dan 57 perempuan," kata peneliti Nagara Institute, Febriansyah Ramadhan, pada webinar bertajuk Oligarki dalam Bentuk Dinasti Politik Semakin Parah, Mari Kita Bedah, Kamis (15/10).
Baca juga: Perizinan Ditarik ke Pusat, Celah Korupsi Diyakini Masih Ada
Menurut dia, jumlah 124 kandidat yang terafiliasi dengan dinasti politik, 57 diantaranya merupakan calon bupati dan 30 calon wakil bupati, 20 calon wali kota dan 8 calon wakil wali kota, 5 calon gubernur dan 4 calon wakil gubernur.
Jumlah tersebut jika diklasifikasikan berdasarkan gender, terdapat 67 laki-laki dan 57 perempuan. Dari 57 perempuan tersebut terdapat 29 kandidat perempuan yang merupakan istri dari Kepala Daerah sebelumnya.
Hampir seluruh kandidat dinasti politik pada Pilkada 2020 adalah pendatang baru. Terdapat 102 kandidat yang merupakan pendatang baru atau tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah sebelumnya.
"Sedangkan kandidat dinasti politik yang mempertahankan jabatannya lebih sedikit dengan jumlah 22 orang. Kemudian 124 kandidat dinasti politik tersebar merata di 270 daerah pemilihan," urainya.
Berdasarkan wilayah, Provinsi Sulawesi Selatan menjadi daerah dengan jumlah kandidat dinasti terbanyak yakni mencapai 12 orang. Disusul Sulawesi Utara yakni,11 orang, Jawa Tengah sebanyak 10 orang dan Jawa Timur yakni, sebanyak 9 orang.
Temuan Nagara Institute selanjutnya adalah kenaikan jumlah dinasti politik ini disebabkan, salah satunya oleh Putusan MK 33/PUU -XIII/2015. Sebelum putusan tersebut, jumlah dinasti politik pada rentang waktu tahun 2005-2014 hanya berjumlah 59 orang kandidat dinasti. Namun dalam pilkada serentak pada tahun 2015, 2017 dan 2018 terjadi kenaikan drastis yakni 86 orang kandidat.
"Pada Pilkada serentak Desember 2020 mendatang, jumlah kandidat calon pemimpin daerah terpapar dinasti membengkak menjadi 124 orang kandidat.Putusan MK tersebut secara nyata dan meyakinkan telah menjadi justifikasi terhadap kenaikan angka dinasti politik di Indonesia," paparnya.
Selain sebaran yang merata, kata Febriansyah, perkembangan dinasti politik memiliki pola atau model yang sama dan terus dipertahankan dari tahun-tahun sebelumnya. Pertama, Presiden Jokowi yang mengusung keluarganya. Hal ini terlihat dengan majunya Gibran Raka Buming Raka dan Bobby Nasution.
Kedua, adalah suami yang memajukan istrinya sendiri menjadi kepala daerah, dalam rangka mempertahankan kekuasaan sekaligus kebijakan yang sudah dibangun dalam periode sebelumnya, seperti istri Azwar Annas yang maju dalam pilkada Banyuwangi, dan 29 istri lainnya.
Ketiga, dalam pilkada 2020 juga mempertarungkan antara dinasti politik. Di Tangerang Selatan mempertarungkan antara dinasti Prabowo, Ma ruf Amin, dan Ratu Atut. Pertarungan dinasti tidak hanya antar dinasti, tetapi terjadi dalam internal dinasti seperti yang terjadi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yakni dalam dinasti Syamsuddin A. Hamid, bupati petahana.
"Riset ini menemukan juga fakta Partai Golkar menempati urutan pertama yang mengusung dinasti politik sebanyak 12,9 %. Disusul PDIP (12,4 %) dan Partai Nasdem (10,1%). Dalam hal partai yang mengusung calon kepala daerah non-kader, Partai Nasdem menempati posisi teratas sebanyak 13,1% disusul PDIP (11,7%) dan Partai Hanura (9,7%)," ungkapnya.
Akhir kesimpulan dari riset Nagara Institute, kata Febriansyah, Pilkada 2020 masih berkutat dengan pola masalah yang sama dari pilkada sebelumnya. Fungsi rekrutmen partai politik masih jauh dari harapan.
Partai politik belum berhasil untuk menjadi laboratorium yang menyiapkan calon pimpinan daerah yang berbasis pada nilai-nilai. Pragmatisme partai politik masih ditunjukkan dengan merekrut orang-orang yang bukan kader partai. Fungsi rekrutmen yang tidak berjalan baik akhirnya kian menyuburkan dinasti politik yang masih menjadi masalah dalam demokratisasi di tingkat lokal.
Baca juga: DPR Setuju Pengadaan Mobil Baru untuk Pimpinan KPK
Untuk menyelematkan alam demokrasi di Indonesia dan mencegah terjadinya perilaku koruptif di masa mendatang, maka Nagara Institute merekomendasikan untuk menutup pilihan terhadap kandidat kepala daerah yang terpapar dinasti politik.
"Dalam rangka perbaikan sistem partai politik di masa mendatang Nagara Institute memberikan rekomendasi kepada para pembentuk undang-undang untuk segera merevisi Undang-Undang partai politik. Itu khususnya mengenai kaderisasi partai politik yang mengharuskan seorang calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik telah beproses menjadi kader partai sekurang-kurangnya selama lima tahun," pungkasnya. (OL-6)