05 October 2020, 04:45 WIB

Perlindungan Pekerja Korban PHK Dijamin


Insi Nantika Jelita | Politik dan Hukum

Medcom.id
 Medcom.id
Ilustrasi

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah memberi kan perlindungan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Pada Sabtu (3/10), pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati substansi RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan disahkan menjadi undang-undang (UU).

Airlangga menuturkan dalam pemberian pesangon pemerintah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

“JKP merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading,
serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha,” ungkap Airlangga dalam keterangan resminya, Jakarta, kemarin.

Pada kesempatan terpisah, staf ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menyebutkan pemerintah mengusulkan ada perubahan dalam pemberian pesangon PHK dalam RUU Cipta Kerja menjadi 25 kali upah.

Sebelumnya, bersama DPR disepakati pesangon PHK sebesar 32 kali upah pekerja, dengan skema 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan sembilan kali oleh pemerintah lewat program JKP.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini terutama dampak covid-19, beban tersebut diperhitungkan ulang. Perhitungannya, beban pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali gaji dan ditambah dengan dengan JKP sebanyak 6 kali,” jelasnya dalam tayangan
Youtube Panja RUU Cipta Kerja Baleg DPR, Sabtu (3/10).

Elen beralasan, perubahan usulan tersebut karena pihaknya menemukan bahwa banyak pemberi kerja atau perusahaan yang tidak mampu memberikan pesangon PHK dengan jumlah 32 kali upah pekerja.

Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B Hirawan mendorong pemerintah untuk memberikan keyakinan bahwa klausul di RUU Cipta Kerja soal pesangon PHK sebesar 25 kali upah tidak memberatkan buruh.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menjamin hak pesangon pekerja korban PHK setelah usulan penurunan pesangon menjadi 25 kali upah.

“’Yang penting bagi buruh setelah PHK bisa segera dapat pekerjaan, jadi yang penting program unemployment benefit (UEB) itu terjaga,”
ungkap Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam.

Transparan

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menuturkan pembahasan omnibus law Ciptaker sudah dilakukan secara terbuka atau transparan sesuai dengan sesuai dengan tata tertib (tatib) DPR.

“Setiap pembahasannya dilakukan secara terbuka dan transparan yang disiarkan melalui TV Parlemen dan media sosial DPR sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi parlemen,” ujar Willy, kemarin.

Sejak rapat pembahasan pertama di tanggal 14 April, total rapat pembahasan omnibus law Ciptaker yang dilakukan Baleg mencapai 63 kali. Pembahasan dilakukan secara maraton. Tidak jarang pembahasan dilakukan di hari libur seperti Sabtu dan Minggu bahkan ber- langsung hingga malam hari.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim sekitar 2 juta buruh akan mogok kerja menolak RUU Cipta Kerja. “Aksi itu digelar pada 6 sampai 8 Oktober 2020,’’ katanya. (Uta/X-10)

BERITA TERKAIT