TIM advokasi Novel Baswedan melaporkan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri.
Rudy dilaporkan karena diduga saat menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan. Maka, pelaporan itu terkait pelanggaran kode etik profesi. Laporan tersebut dilayangkan tim advokasi Novel Baswedan pada Selasa (7/7).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menuturkan pihaknya akan segera melakukan pengecekan terkait laporan tim advokasi Novel Baswedan ke Divisi Propam Polri.
"Kami akan melakukan pengecekan (laporan dari tim advokasi Novel Baswedan)," papar Argo, Rabu (8/7).
Argo menjelaskan bahwa Polri masih akan melihat terlebih dulu laporan yang dilayangkan tim advokasi penyidik senior KPK itu.
Baca juga: KY Intervensi Kasus Novel bila Hakim Langgar Etik
Sebelumnya, tim advokasi Novel Baswedan melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri. Pasalnya, tim advokasi menilai, Rudy melanggar etik profesi lantaran diduga menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras.
“Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi, karena menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” papar anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, Rabu (8/7). (A-2)