25 June 2020, 21:51 WIB

Periksa Menkeu Era SBY, KPK Dalami Kontrak Proyek KTP-E


Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum

MI/ Adam Dwi
 MI/ Adam Dwi
Agus Martowardojo

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Penyidik KPK menggali keterangan Agus selaku Menteri Keuangan 2010-2013 terkait penganggaran proyek KTP elektronik (KTP-E).

"Penyidik mengkonfirmasi saksi Agus Martowardjojo saat masih menjabat Menteri Keuangan mengenai penganggaran proyek KTP- khususnya persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/6) malam.

Ali mengatakan Agus diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP-E untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Menurut KPK, keterangan Agus diduga dibutuhkan terkait dengan penyidikan KPK dalam pengembangan kasus KTP-E. KPK sebelumnya juga memeriksa mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni sebagai saksi dalam kasus tersebut.

KPK pada 2019 menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam kasus proyek KTP-E. Penetapan empat orang tersangka itu merupakan pengembangan dari proses penyidikan dan fakta persidangan yang muncul terkait kasus tersebut.

Empat orang tersangka baru itu yakni mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga pegawai negeri di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. (OL-8)

 

BERITA TERKAIT