JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan ke Dolly telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana Dolly Parlagutan Pulungan selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk melaksanakan pidana badan selama lima tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/6).
Eksekusi tersebut melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 3/Pid.Sus-Tpk/20202/PN.JKT.Pst pada Rabu, 3 Juni 2020. Dolly dihukum lima tahun serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: KPK Bantah Nazaruddin Jadi Justice Collaborator
Dolly bersama Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana terbukti menerima suap SGD345 atau setara Rp3,55 miliar terkait distribusi gula kristal putih. Fulus berasal dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia Pieko Nyotosetiadi.
Suap dilakukan agar Dolly dan Kadek memberikan long term contract (LTC) kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN di seluruh Indonesia. Distribusi gula sejatinya diakomodasi melalui PT PN III holding perkebunan.
LTC ialah kontrak jangka panjang yang mewajibkan konsumen membeli gula ke PTPN III dengan ikatan perjanjian. Harga ditentukan penjual setiap bulan. Hal ini guna mencegah permainan dari pembeli yang hanya membeli gula saat harga murah.
Dolly terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (A-2)