13 June 2020, 15:32 WIB

Bawaslu Nilai Peradilan Khusus Pemilu Perkuat Penegakan Hukum


Faustinus Nua | Politik dan Hukum

MI/Rendy Ferdiansyah
 MI/Rendy Ferdiansyah
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyambut positif wacana pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah dibahas di DPR RI.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan pembentukan lembaga peradilan khusus merupakan bagian dari perintah UU No.10 Tahun 2016. Hadirnya lembaga tersebut dinilai dapat memperkuat penegakan hukum pemilu.

"Saya rasa ini adalah suatu kesempatan besar untuk memperkuat penegakan hukum melalui Bawaslu. Jadi fungsi Bawaslu baik di Pilkada maupun di Pemilu itu sama. Itu dapat ditegakan melalui peradilan pemilu," kata Fritz kepada Media Indonesia, Sabtu (13/6).

Fritz menjelaskan dalam UU No. 10 Tahun 2016 sudah diperintahkan pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu. Akan tetapi hingga kini belum terlaksana sehingga permasalahan sengketa Pemilu atau Pilkada selalu diadili di lembaga peradilan lainnya seperti PTUN, PN maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masa kita harus libatkan MK untuk hal-hal terkait dengan sengketa suara Pilkada. MK kan masih banyak tugas yang lain," imbuhnya.

Baca juga:  Proses Pilkada Ditengah Pandemi, Bawaslu Soroti Jaringan internet

Untuk lebih memaksimalkan fungsi Bawaslu, lanjutnya, sengketa-sengketa Pemilu atau Pilkada seharusnya menjadi tugas penyelenggara. Apalagi dalam UU No 7 Tahun 2017 sudah memberi penguatan kepada Bawaslu terkait fungsi administrasi.

Lebih lanjut, Fritz mengatakan fungsi lembaga peradilan khusus yang dimaksud untuk memutus hasil suara dalam Pilkada. Kemudian, juga memutus terkait pelangagaran administrasi dan persoalan mengenai PTUN seperti sengketa administrasi dan pencalonan serta hasil suara.

"Jadi ketiga itu menjadi kewenangan lembaga peradilan khusus itu, itu saja udah banyak. Kalau pidana saya masih lebih cenderung dikembalikan ke Pengadilan Negeri karena proses pidana itu agak ribet dan berkaitan dengan orang," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan pihaknya sedang membahas RUU Pemilu baru. RUU itu akan menggabungkan UU Pemilu dan UU Pilkada. Dalam pembahasan itu juga, Komisi II menyebut ada wacana pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu.(OL-5)

BERITA TERKAIT