06 June 2020, 06:50 WIB

41 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan


Lilik Darmawan | Politik dan Hukum

MI/MOHAMAD IRFAN
 MI/MOHAMAD IRFAN
Dirjen Pas, Reynhard Silitonga.

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) memindahkan 41 narapidana kasus narkotika kategori bandar ke LP Kelas I Batu dan LP Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan.

Sebelumnya para napi itu berada di lembaga pemasyarakatan (LP) yang berada di wilayah DKI Jakarta dan Banten.

“Dari jumlah tersebut, terdapat 11 narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati,” kata Dirjen Pas Reynhard Silitonga di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jawa Tengah, kemarin.

Disebutkan pemidahan narapidana bandar narkoba itu berlangsung sejak 4 Juni pukul 23.00 WIB dan tiba di Pulau Nusakambangan pada 5 Juni pukul 05.00. Pemindahan itu dilakukan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kemenkum dan HAM DKI Jakarta dan Banten.

“Selain itu juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya, yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional,” paparnya.

Dari total 41 narapidana itu, sebanyak 21 narapidana berasal dari LP Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari LP Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 narapidana dari LP Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari LP Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari LP Kelas IIA Pemuda Tangerang, dan 1 narapidana dari LP Kelas IIA Serang.

“Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam LP dan rutan. Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian berikutnya,” ujarnya.

“Kami harap dengan pemindahan ini peredaran narkoba dapat berkurang di negara kita,” tambah Reynhard.

Dijelaskan, Ditjen Pas melakukan proses pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat kondisi pandemi covid-19. “Pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, yakni seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Reynhard juga memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika. “Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini,” ungkap Reynhard.

Tak hanya itu, Reynhard menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas atau warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba. (LD/Che/P-5)

BERITA TERKAIT