PPP mengusulkan pengalihan alokasi dana bantuan parpol (banpol) untuk penanggulangan virus korona atau covid-19.
"PPP mengusulkan agar alokasi dana banpol yang diterima parpol setiap tahun bisa dialokasikan untuk penanganan covid-19 selama masa pandemi," ujar Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi dalam keterangannya, Selasa, (21/4).
Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi. (MI/Susanto)
Pengalihan dana dapat dilakukan melalui kegiatan pendidikan dan sosialisasi. Dengan memerhatikan physical distancing maupun social distancing, protokol kesehatan dunia, serta akuntabilitas keuangan dan dokumen terpenuhi.
"Sebab, pendididkan atau sosialisasi politik, salah salah caranya adalah mengajak warga negara agar memahami dam memiliki loyalitas kepada negaranya. Membangun nilai kebersamaan dan kecintaan kepada bangsa dan negara ditengah pandemi wabah covid-19," ujar Baidowi
Baca juga: Puan Serukan Solidaritas Internasional Atasi Pandemi Covid-19
Karena itu, ujar Baidowi, Mendagri bisa membuat semacam ketentuan teknis agar usulan PPP bisa berjalan.
"Sebab, saat ini untuk kumpul melakukan kegiatan politik seperti lazimnya, sangat tidak memungkinkan," ujar Baidowi. (X-15)