11 March 2020, 13:39 WIB

Kasus Suap Wawan, KPK Periksa Kepala Rutan Boyolali


Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum

 MI/ BARY FATAHILAH
  MI/ BARY FATAHILAH
 Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Rutan (Karutan) Boyolali Agus Imam Taufik terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Agus diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Karutan Boyolali diperiksa sebagai saksi TCW (Wawan) dalam kasus suap terkait pemberiaan fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (11/3).

Pada Oktober tahun lalu KPK membuka penyidikan baru kasus pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK menetapkan lima tersangka dan memeriksa sejumlah saksi untuk menelisik suap pemberian izin keluar Lapas.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya ialah Kepala Lapas Wahid Husein (menjabat Maret 2018), Kepala Lapas Deddy Handoko (menjabat 2016-2018), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, naapidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan narapidana Fuad Amin. Untuk Fuad Amin, KPK menetapkan penyidikannya gugur lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Wawan yang dibui di Lapas Sukamiskin dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara terkait perkara suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013. Di Lapas Sukamiskin, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga mengatur keperluan izin ke luar lapas dengan memberikan suap.

KPK menduga Wawan memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada Kepala Lapas Deddy pada 2018. Selain itu, Wawan juga diduga telah memberikan uang senilai Rp75 juta kepada Wahid Husein kurun waktu Maret-Juli 2018. Pemberian-pemberian tersebut diduga untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas.

Adapun Wahid Husein juga diduga meminta mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai Rp500 juta dari Rahadian Azhar. Rahadian merupakan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi yang bermitra dengan Lapas Sukamiskin. (Dhk/OL-09)

BERITA TERKAIT