KOMISI Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Rutan KPK Jakarta ke Lapas Sukamiskin Bandung. Eksekusi dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Irwandi.
"Jaksa eksekusi KPK pada hari ini Jumat 14 Februari 2020 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007–2012 dan 2017-2018) di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (14/2).
Baca juga: Kejagung Taksir Negara Rugi Rp17 Triliun Akibat Korupsi Jiwasraya
MA melalui putusannya bernomor 444K/Pid.Sus/2020 pada 13 Februari 2020 menolak permohonan kasasi yang diajukan Irwandi dan juga JPU KPK. Majelis hakim kasasi MA akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun. Hukuman itu lebih ringan satu tahun dari putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwandi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Putusan MA itu memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI pada 8 Agustus 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst pada 8 April 2019.
Di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Irwandi divonis 8 tahun penjara dan menambah hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun. Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irwandi divonis 7 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Irwandi terbukti menerima suap Rp1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. (OL-6)