12 December 2019, 10:15 WIB

KPK akan Surati Jokowi Soal Bantuan Dana Parpol


Juven M Sitompul | Politik dan Hukum

ANTARA/Aprillio Akbar
 ANTARA/Aprillio Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan peningkatan dana bantuan partai politik sebesar Rp8.000 per suara. Rekomendasi itu segera disampaikan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo.

"Ya nanti tentu setelah final akan dikirim ke Presiden. Sudah masuk dalam perencanaan tim," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/12).

KPK berharap peningkatan dana bantuan itu seiring dengan komitmen parpol menjalankan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang meliputi lima komponen utama yakni kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol.

Pendanaan negara kepada parpol ini juga harus diaudit BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara berkala.

Baca juga: 7.000 Pengaduan Mengalir ke Komisi Antirasuah

Febri menyebut kajian pendanaan parpol ini merupakan bagian dari pencegahan korupsi di sektor politik. Dengan catatan ada komitmen dari seluruh pemimpin politik, termasuk Presiden Jokowi.

"Pencegahan di sektor politik ini membutuhkan komitmen yang kuat dari pimpinan politik, khususnya Presiden dan juga pimpinan parpol," tegas Febri.

Sebelumnya, KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan kajian terkait skema ideal pendanaan partai politik. Hasilnya, KPK merekomendasikan peningkatan dana bantuan partai politik.

Peningkatan dana parpol diharapkan menjadi Rp8.000 per suara.

Kajian ini bagian dari upaya memperbaiki perhitungan data yang lebih lengkap berdasarkan kondisi riil dari laporan keuangan parpol.

Pendanaan negara kepada parpol memiliki urgensi dalam upaya pencegahan korupsi mengingat parpol salah satu institusi demokrasi yang penting dan strategis karena memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab melakukan rekrutmen politik.

KPK juga menilai demokrasi terkonsolidasi membutuhkan parpol yang solid dan sehat secara organisasi, demokratis secara internal, berintegritas dan terinstitusionalisasi. Sehingga, pembiayaan parpol oleh negara secara signifikan diperlukan untuk mengambil alih kepemilikan sekaligus kepemimpinan parpol dari individu-individu pemilik uang. (OL-2)

BERITA TERKAIT