KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merekomendasikan kenaikan dana bantuan partai politik dari negara sebesar Rp8.461 per suara untuk tingkat pusat. "Menurut perhitungan KPK dan LIPI, besaran pendanaan per suara ialah Rp8.461," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, rekomendasi itu akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Intinya, KPK meminta agar dana parpol naik menjadi Rp8.461 per suara. "KPK akan kirim surat minta dana parpol dinaikkan," ucap Pahala.
Dia menjelaskan usul tersebut dibuat setelah mereka bersama LIPI melakukan penelitian terhadap lima parpol, yaitu Golkar, PKB, PDIP, Gerindra, dan PKS.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar penghitungan besaran bantuan keuangan partai menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 masih sangat jauh dari kebutuhan partai. Dalam beleid itu, bantuan dana partai dari negara sebesar Rp1.000 per suara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa idealnya negara mengongkosi 50% dari kebutuhan partai. Berdasarkan perhitungan KPK, pada Pemilu 2019, kelima partai tersebut rata-rata mengeluarkan dana Rp16.922 untuk mendapatkan satu suara. Dengan demikian, setengah dari kebutuhan parpol tersebut mestinya ditanggung negara, yakni Rp8.461.
Lebih lanjut, Pahala menuturkan rekomendasi terkait kenaikan dana parpol juga menjelaskan perihal teknis pencairan. Misalnya, KPK menyarankan dana parpol disalurkan melalui Kementerian Dalam Negeri dengan skema bulanan. Artinya, setiap bulan negara menyalurkan 1/12 dari dana untuk bantuan parpol .
Menurut Pahala, pencairan dana parpol juga mengha-ruskan partai memenuhi sejumlah kewajiban, antara lain wajib menggunakan 15% uang negara untuk program kaderisasi.
Selain itu, parpol wajib menjalankan sistem integritas partai yang mencakup penegakan kode etik, demokrasi internal, rekrutmen, dan transparansi keuangan.
"Kami sepakat rekomendasi KPK ini akan dimasukkan ke RUU Partai Politik (bila ada revisi)," paparnya.
Sebelumnya, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sudah menaikkan bantuan dana parpol dari Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara untuk DPR RI dan Rp1.500 per suara bagi DPRD kabupaten/kota. (Dhk/Ant/P-3)