JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus korupsi proyek Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi. Untuk keperluan ini, penyidik memanggil eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom) yang merupakan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
Selain Gamawan, KPK juga memanggil staff PT Hutama Karya, Mohamad Anas. Anas akan diperiksa untuk keperluan serupa. Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara.
KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.
Baca juga: KPK Cecar Gamawan Fauzi soal Korupsi IPDN Rokan Hilir
Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Pertemuan itu menyepakati pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya, sedangkan PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom cs diduga meminta fee 7% dari setiap proyek.
Akibat perbuatan Dudy cs negara rugi Rp21 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada dua proyek, senilai Rp11,18 miliar untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar untuk proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara.
Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-5)